Kehadiran
internet membuat teknologi semakin berkembang salah satunya dengan munculnya
peluang baru dalam berbisnis, termasuk e-commerce. E-commerce atau electronic
commerce merupakan aktivitas jual beli yang dilaksanakan menggunakan media
elektronik. Meskipun sarana dari e-commerce meliputi telepon atau
televisi, namun e-commerce kerap dikaitkan dengan jual beli melalui
internet.
Karena
perkembangan bisnis online kini semakin berkembang pesat dan mampu memberikan
penghasilan yang terbilang cukup besar, pemerintah pun berinisiatif untuk
menerapkan pajak bagi bisnis online termasuk e-commerce. Lantas apa saja
pajak e-commerce?
4 pajak E-Commerce
yang wajib untuk kita ketahui bersama
1. Online
Marketplace
Online
marketplace termasuk salah satu dari empat model bisnis yang dikenai
pajak e-commerce, merupakan kegiatan menyediakan tempat usaha berupa
toko internet di mal internet sebagai sarana dari merchant marketplace
untuk dapat menawarkan dagangan atau jasa mereka. Dalam kegiatan ini terdapat
kewajiban PPN dan PPh.
2. Classified
Ads
Classified
ads termasuk salah satu dari empat model bisnis yang dikenai
pajak e-commerce, merupakan kegiatan menyediakan tempat maupun waktu
guna memajang konten seperti video penjelasan, teks, informasi, grafik mengenai
barang ataupun jasa bagi pengiklan agar dapat memasang iklan. Dalam kegiatan
ini terdapat kewajiban PPN dan PPh.
3. Daily
Deals
Daily
deals termasuk salah satu dari empat model bisnis yang dikenai
pajak e-commerce, merupakan kegiatan menyediakan suatu tempat kegiatan
usaha yang berupa situs daily deals. Dalam kegiatan ini terdapat
kewajiban PPN dan PPh.
4. Online
Retail
Online
retail termasuk salah satu dari empat model bisnis yang dikenai
pajak e-commerce, merupakan kegiatan menjual barang maupun jasa yang
dilakukan pelaksana online retail kepada para pembeli di situs online
retail. Dalam kegiatan ini terdapat kewajiban PPN dan PPh.
Mengapa E-Commerce
Harus Dikenai Pajak?
Pada
dasarnya kewajiban membayar intac pajak bagi para pelaku bisnis konvensional maupun
e-commerce tak berbeda, sehingga penarikan pajak dari seluruh transaksi e-commerce
ditujukan untuk menerapkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak baik e-commerce
maupun konvensional.
Itulah 4
pajak e-commerce yang wajib diketahui dan kita taati apabila kita ingin
terjun ke dunia E-Commerce. Semoga bermanfaat dan selalu taati
pajak yang ada ya!
Komentar
Posting Komentar